Biaya Mahal Label Halal
Pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. Soalnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi acuan utama rancangan itu, mengandung cacat mendasar dengan akibat kerugian besar masyarakat.
Undang-undang itu seakan-akan melindungi hak konstitusional rakyat beragama Islam untuk beribadah. Ini dilakukan pemerintah dengan memberi jaminan halal bagi semua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini