Terjerembap Perkara Izin
Senin, 29 Agustus 2016

PENETAPAN status tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membangkitkan pertanyaan lama. Mengapa perkara ini, yang dulu ditangani Kejaksaan Agung, bisa terombang-ambing hingga dua tahun, sebelum "diambil alih" KPK?
Pada September 2014, nama Nur Alam mencuat bersama sembilan kepala daerah lain tersebab akun bank mereka mencapai Rp 1 triliun—jumlah yang luar biasa tambun dari seharusnya penghasilan seorang k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini