Menjadi Tuan di Laut Sendiri
PEMERINTAH sebaiknya tetap memasukkan usaha perikanan tangkap ke daftar negatif investasi. Larangan masuknya investasi asing itu, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, penting demi menyelamatkan kekayaan ikan Indonesia. Pemerintah tentu telah menimbang kondisi bahwa empat dari sebelas wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sudah mengalami overfishing. Pengalaman menunjukkan kebanyakan pelaku illegal fishing adalah kapal as
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini