Kejahatan Korporasi di Teluk Jakarta
KEPUTUSAN Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta mesti diikuti sanksi kepada perusahaan pembangun. PT Kapuk Naga Indah telah membuat rumah-toko di Pulau D dan menjualnya tanpa izin mendirikan bangunan. Seharusnya sanksi tak hanya berupa penyegelan, tapi juga memberi penalti dan mencabut hak eksklusif membuat bangunan pulau itu.
Apalagi induk perusahaan Kapuk Naga, Agung Sedayu, tengah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini