Siasat Menjegal Calon Independen
PARTAI politik rupanya masih berkutat pada soal jegal-menjegal calon pemimpin seterunya ketimbang menyehatkan iklim demokrasi. Siasat ini makin nyata ketika Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat hendak mengubah syarat jumlah minimal dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Komisi sudah merancang perubahan syarat itu lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Padahal Mahkamah Konstitusi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini