Cepat-cepat Kereta Cepat
Senin, 8 Februari 2016

MENJALANKAN proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo tengah menempuh jalan yang keliru dan berbahaya: meneken peraturan yang bertolak belakang.
Dua peraturan ditandatangani Presiden dalam waktu berdekatan. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan itu menyebutkan proyek senilai Rp 74 triliun ini sepenuhnya didanai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini