Bumbung Kosong untuk Kandidat Tunggal
PEMILIHAN kepala daerah Surabaya merupakan contoh kecil tentang kisah pembajakan demokrasi. Sedianya berlangsung 9 Desember 2015, sesuai dengan undang-undang, pilkada itu bakal tertunda hingga 2017—jika sampai Selasa pekan ini hanya diikuti satu pasang kandidat. Seandainya ini terjadi, selama dua tahun warga Surabaya akan dipimpin pelaksana tugas wali kota—pejabat sementara yang tak diizinkan mengambil keputusan strategis.
Tersebutlah inkum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini