Menggugat Komite Sia-sia
RENCANA pembentukan komite untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diumumkan Kejaksaan Agung beberapa pekan lalu, meski memiliki motivasi baik, mengandung problem serius. Komite ini akan mengalami banyak sandungan karena beberapa hal.
Salah satu sandungannya, dasar hukum yang melandasi komite ini sudah dihapus. Pada Desember 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini