Tafsir Baru Pasal Pemerkosaan
Senin, 16 Februari 2015
TIGA hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membuat terobosan hukum penting dalam kasus tindak pidana kesusilaan. Untuk pertama kali, majelis hakim memperluas tafsir "kekerasan atau ancaman kekerasan" pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan. Mereka tak lagi memaknai "kekerasan" pada pasal tersebut sebagai sebatas perlakuan fisik, tapi juga memasukkan unsur psikologis dan perspektif korban.

TIGA hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membuat terobosan hukum penting dalam kasus tindak pidana kesusilaan. Untuk pertama kali, majelis hakim memperluas tafsir "kekerasan atau ancaman kekerasan" pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan. Mereka tak lagi memaknai "kekerasan" pada pasal tersebut sebagai sebatas perlakuan fisik, tapi juga memasukkan unsur psikologis dan perspektif korban.
Tafsir progresif itu jelas bakal menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini