Akhirnya, Jero Wacik
KETEGASAN Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka patut kita puji. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dijerat pasal pemerasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun. Jero diduga menyalahgunakan wewenang dengan memeras sejumlah orang dalam perkara pengadaan energi. Aksi lancung tersebut diperkirakan merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Sebenarn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini