Karena Jaksa Bukan Hakim
PUTUSAN janggal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Susi Tur Andayani, Senin dua pekan lalu, seharusnya tak perlu terjadi. Hakim menyatakan advokat itu terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara, lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa. Yang jadi masalah, hakim menggunakan pasal baru, bukan pasal yang didakwakan jaksa untuk menjerat Susi.
Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Pas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini