Setengah Palu untuk Labora
Senin, 24 Februari 2014

ALIH-alih memuaskan hasrat keadilan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, atas Labora Sitorus sungguh menyakitkan, sekaligus menerbitkan rasa rambang. Kejaksaan Sorong mendakwa brigadir kepala itu dengan kejahatan penyelundupan bahan bakar minyak, pembalakan liar, dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Majelis hakim membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini