Cacat Hukum Menggunting Khofifah
SELAIN sembrono, keputusan mencoret pasangan Khofifah-Herman sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur jelas cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum di sana semestinya mempertimbangkan kekisruhan administrasi dan kejanggalan surat pencalonan yang menjadi dasar pencoretan. Lantaran dirugikan, kubu Khofifah layak menggugat dan menuntut pembatalan keputusan Komisi.
Kisruh bermula dari pengajuan calon ganda oleh dua partai nonparlemen, yakni P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini