Pelajaran dari Kasus Vincentius
PEMERINTAH perlu mendapat apresiasi karena sedikitnya telah "membayar utang" kepada Vincentius Amin Sutanto. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada whistleblower yang membuat PT Asian Agri divonis bersalah untuk penggelapan pajak ini. Mahkamah Agung memutuskan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu membayar denda Rp 2,5 triliun kepada negara.
Vincentius ditolong Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini