'Kelalaian' Hakim Yamanie
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie. Meskipun Mahkamah Agung merekomendasikan hakim yang tengah menjadi sorotan publik ini untuk berhenti, Presiden punya hak menentukan—sesuai dengan undang-undang. Mundur saat menjadi buah mulut orang ramai tidak hanya tak menyelesaikan masalah, tapi juga mengundang tanda tanya besar: apa yang terjadi pada "benteng terakhir peradil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini