BP Migas Tamat
MAHKAMAH Konstitusi tak boleh mengedepankan syak wasangka dalam memutus suatu perkara. Semestinya tak perlu emosional, meski yang menjadi pemohon uji materi adalah sejumlah figur terkemuka dan belasan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Mereka mengajukan permohonan uji materi dan menuntut pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Prinsip kehati-hatian inilah yang tampak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini