Menghalau Ormas Anarkistis
REVISI terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang perlu dilakukan. Mudaratnya jelas banyak. Undang-undang ini dibuat rezim Soeharto untuk mengontrol semua organisasi kemasyarakatan atau ormas kala itu. Semua organisasi tak bisa bebas berserikat. Mereka wajib mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Jika ada yang menolak, seperti Gerakan Pemuda Marhaenis, akhirnya dibubarkan tanpa proses peradilan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini