Wakil Menteri Jalan Terus
KISRUH jabatan wakil menteri menunjukkan betapa lemah proses legislasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Konstitusi pekan lalu menyatakan jabatan wakil menteri dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melanggar konstitusi. Dasar penetapan jabatan itu sebelumnya digugat karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini