Jangan Ragu Perketat Remisi Koruptor
SEMESTINYA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak ragu mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Tak ada satu alasan pun untuk menerima begitu saja putusan itu, seperti yang semula ditunjukkan Menteri Amir Syamsuddin. Putusan pengadilan memang mesti dijunjung tinggi, Kementerian jelas perlu memenuhi jadwal pembebasan tujuh nar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini