Kerja Keras Membidik Koruptor
KEBERANIAN Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Muhammad Nazaruddin menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pantas diapresiasi. Selain efektif mengembalikan uang negara yang digarong, peraturan ini mampu menjaring siapa saja—baik individu maupun, inilah hebatnya, korporasi—yang menerima uang dari hasil kejahatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Peraturan ini bisa pula dipakai mengejar para pencuci uang pasif. Artiny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini