Raib Koruptor Sebelum Dicekal
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Keimigrasian benar-benar mengejutkan. Lembaga ini menetapkan: dalam tahap penyelidikan, kini tak bisa lagi aparat hukum mencekal seseorang. Keputusan ini tentu saja akan berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini–dengan alasan tertentu—meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang seseorang bepergian ke luar negeri meski belum berstatus tersangka.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini