Vonis Sesat untuk Prita
Senin, 18 Juli 2011

Keadilan sepertinya tak berpihak pada orang kecil di republik ini. Vonis bebas yang telah didapat Prita Mulyasari dari pengadilan negeri atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sia-sia belaka. Menurut putusan hakim kasasi, dia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun.
Masuk penjara hanya gara-gara mengeluhkan pelayanan rumah sakit lewat surat elektronik memang tidak semestinya diterima ibu dua anak ini. Apalagi de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini