Urgensi Otoritas Jasa Keuangan
Dewan Gubernur Bank Indonesia seharusnya tak boleh antipati terhadap rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Resistensi terhadap lembaga khusus pengawas perbankan ini-seperti ditunjukkan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia pekan lalu-menunjukkan para petinggi bank sentral tak rela kehilangan wewenang mengawasi sektor perbankan.
Peraturan perundangannya toh sudah ada. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Pasal 34, dinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini