Dukung Tarif Listrik Kelas Atas
MESKIPUN secara substansi tindakan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya layak disokong, Perusahaan Listrik Negara mesti mengikuti prosedur yang berlaku. Itulah yang alpa dilakukan PLN ketika pada Januari lalu memberlakukan tarif baru untuk pelanggan di atas 6.600 volt ampere.
PLN menunjuk Undang-Undang APBN Nomor 47 Tahun 2009 sebagai dasar berpijak, tapi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa ditinggalkan. Undang-undang terse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini