Musim Tebang Menara Telekomunikasi
PEMERINTAH Daerah Badung mestinya tidak asal ”tebang” puluhan menara telekomunikasi di wilayahnya. Tindakan sepihak merobohkan menara yang belakangan menjadi ”tren” di kawasan wisata Bali itu bisa dianggap perbuatan melanggar hukum. Benar bahwa peraturan daerah setempat melarang berdirinya tiang baja yang dianggap merusak estetika, mengacaukan tata kota, atau terlalu jangkung dan melampaui tinggi pura.
Ada yang perlu diingat, di atas per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini