Pekerja Infotainment, Sudahlah
TENTU ada sesuatu yang salah jika seorang karyawati dan seorang artis cantik—yang tak punya catatan kriminal—tiba-tiba terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Prita Mulyasari, Luna Maya, atau masyarakat pers dan penggiat demokrasi berhadap-hadapan dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal yang siap mengganjar pelanggarnya dengan hukuman ekstrakeras.
Bayangkanlah, di kala Perserikatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini