Menghukum Temasek atau Monopoli?
Perihal monopoli banyak diperdebatkan pekan-pekan ini. Pemicunya adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 19 November lalu. Lembaga publik ini menyatakan Temasek terbukti melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. KPPU menyimpulkan badan usaha milik negara Singapura ini, melalui anak-anak perusahaannya, memiliki saham di dua perusahaan yang secara bersama menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar.
P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini