Ketertiban Umum, Derita Si Miskin
KALAU terbiasa berpikir sebatas kulit, siapa pun sulit memecahkan masalah pelik yang berjalinan. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum, yang sekarang masuk tahap sosialisasi, barangkali seketika menghalau pengemis, gelandangan, dan pengasong minggir dari jalan dan tempat umum. Tapi, percayalah, itu hanya sebentar. Kaum tak beruntung itu akan datang lagi, dengan berbagai ”teknik” dan ”taktik” baru. Yang akan terj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini