Saatnya KPK Berdiri Lebih Kukuh
arsip tempo : 170199074347.

MENGGUGAT sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan hal terlarang. Kalaupun gugatan disalurkan melalui lembaga sepenting Mahkamah Konstitusi, itu juga tidak haram.
Catatan perlu diberikan kepada gugatan yang dilayangkan Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, pada Juli dan Agustus lalu, terhadap dua ujung tombak pemberantasan korupsi itu. Kedua tokoh merupakan pihak yang dirugikan dalam pemberant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini