Reformasi TNI Setengah Hati
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai per-ubahan atas Undang-Undang No. 31/1997 tentang Peradilan Militer untuk sementara tak dapat dilanjutkan. Panitia khusus RUU tersebut menyatakan pembahasan itu mentok. Sebab, antara DPR dan pemerintah tidak atau belum mendapat kata sepakat dalam pemahaman serta rencana pengubahan sejumlah pasal yang ada dalam RUU Peradilan Militer.
Hal ini cukup memprihatinkan. Pasalnya, revisi RUU Peradilan Militer meru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini