Texmaco, Seberapa Solid?
Kasus Texmaco telah bergulir hampir enam bulan, dan secara tak terduga-duga klimaksnya malah berupa surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dengan SP3 itu, Marimutu Sinivasan tidak lagi berstatus tersangka dan tidak dicekal. Baginya, ini kado yang luar biasa.
Tapi, bagaimana Jaksa Agung bisa menerbitkan SP3, padahal alasannya lemah, baik dipandang dari sisi hukum maupun dari sisi akal sehat?
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini