Jalan Melingkar di Stockholm
DUA diplomat Indonesia, Ben Perkasa Drajat dan Elizabeth Budiastuti, bergegas melangkah ke kantor Kepala Kejaksaan Stockholm, Swedia, Senin pekan silam. Keduanya ditemani pengacara Swedia, Anders Karlstrom. Begitu tiba, mereka langsung masuk ke ruang kerja Kepala Jaksa, Tomas Lindstrand. Di meja Lindstrand sudah tergeletak sebundel dokumen setebal 1.500 halaman. Isinya: bukti kejahatan tokoh puncak Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teungku Hasan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini