Revisi UU TNI Hendak Mengembalikan Tentara ke Jabatan Sipil
DPR hendak merevisi UU TNI yang akan mengembalikan tentara ke lembaga sipil.
DEWAN Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 28 Mei 2024. “Terlihat ada keinginan mengembalikan TNI ke masa jaya mereka seperti di Orde Baru,” ujar peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azzahra, pada Ahad, 19 Mei 2024.
Salah satu perubahan menyasar pasal 47 ayat 2. Regulasi itu menyatakan prajurit TNI bisa menjabat di sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini