Polisi Tahan Pendiri dan Petinggi ACT
Rangkuman berita sepekan, dari penahanan pendiri dan petinggi ACT atau Aksi Cepat Tanggap hingga diizinkannya kampanye di kampus oleh KPU.
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan empat pendiri dan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Mereka adalah pendiri dan bekas Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin; Ketua Dewan Pembina Novariadi Ilham Akbari; anggota Dewan Pembina, Hariyana Hermain; dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
“Kami selesai melaksanakan gelar perkara dan memutuskan penahanan empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini