Putusan Janggal Vaksin Halal
MAHKAMAH Agung memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi kehalalannya. Putusan tertanggal 14 April 2022 itu mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Cov...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Budiarti Utami Putri
Ganjar Pranowo Gajah Wadas Vaksin Halal