Pemerintah Larang Warga Asing Masuk
Rangkuman berita sepekan.
PEMERINTAH Indonesia membatasi kedatangan warga negara asing setelah varian baru virus corona merebak di sejumlah negara, khususnya di kawasan Eropa. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara sejak 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2021,” kata Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini