RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan
Rangkuman berita sepekan.
arsip tempo : 170180439679.

PERJANJIAN Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss disetujui panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 2 Juli lalu. Ketua Panitia Khusus MLA Ahmad Sahroni mengklaim kejahatan pajak dan pencucian uang dapat ditelusuri dengan pengesahan undang-undang tersebut. “Semua kejahatan pidana, terutama perbankan, bisa dilacak,” katanya di Jakarta pada Rabu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini