RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan
Rangkuman berita sepekan.
PERJANJIAN Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss disetujui panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 2 Juli lalu. Ketua Panitia Khusus MLA Ahmad Sahroni mengklaim kejahatan pajak dan pencucian uang dapat ditelusuri dengan pengesahan undang-undang tersebut. “Semua kejahatan pidana, terutama perbankan, bisa dilacak,” katanya di Jakarta pada Rabu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini