KPK Lumpuh
Sabtu, 19 Oktober 2019

Sejumlah pakar hukum meng-anggap undang-undang hasil revisi itu mengacaukan kerja KPK. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan kekacauan itu terjadi karena pasal-pasal dalam undang-undang baru tidak disertai aturan peralihan.
Dia mencontohkan, undang-undang baru mengatur bahwa penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Dengan dewan pengawas yang belum terbentuk,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini