Presiden Kabulkan Amnesti Baiq Nuril
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar pada Kamis, 25 Juli lalu, mengesahkan pemberian amnesti kepada Nuril. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pertimbangan dari Presiden Jokowi. Sehari sebelumnya, Komisi Hukum DPR serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyetujui amnesti tersebut. “Rapat secara aklamasi bersepakat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengabulkan amnesti i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini