Katebelece Istana untuk Oesman Sapta
Bertarikh 22 Maret 2019, surat itu meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tentang pencantuman Oesman dalam daftar calon tetap versi KPU.
Pratikno mengatakan katebelece ke KPU itu sekadar meneruskan surat yang dikirim Ketua PTUN kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa ketua pengadilan bisa memberi tahu p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini