EKS narapidana korupsi Jadi Calon Legislator
PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal hal tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, dua kader partainya, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono, did
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini