Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Tentara Tak Bisa Langsung Bertindak
TAK sampai dua pekan setelah teror mengguncang Surabaya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sejumlah pihak masih mempersoalkan berbagai ketentuan, seperti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme. Kepada Raymundus Rikang, Stefanus Pramono, dan Wayan Agus Purnomo dari Tempo yang menemuinya pada Kamis pekan lalu di kantornya, Menteri Hukum dan Hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini