LGBT, Diskriminasi tanpa Henti
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nantinya bukan hanya pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak-seperti tercantum dalam KUHP yang berlaku sekarang-yang akan dikenai sanksi. Hubungan sesama jenis antar-orang dewasa pun bakal dipidana.
Agaknya kelompok LGBT masih dianggap sebagai ancaman terhadap m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini