DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
. tempo : 167984778026
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nantinya bukan hanya pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak-seperti tercantum dalam KUHP yang berlaku sekarang-yang akan dikenai sanksi. Hubungan sesama jenis antar-orang dewasa pun bakal dipidana.
Agaknya kelompok LGBT masih dianggap sebagai ancaman terhadap m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.