Momen
Vonis Buni Tak Seperti Basuki
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Buni terbukti bersalah telah mengubah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Buni dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. "Menimbang bahwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini