Momen
Lembaran Baru Penganut Kepercayaan
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menghapus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk pada Selasa pekan lalu. Putusan itu telah mengembalikan sebagian hak konstitusional penganut kepercayaan, yang diabaikan selama puluhan tahun. Selama ini, penghayat kepercayaan selalu mengosongkan kolom agama di kartu identitas mereka.
Hakim kon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini