Momen
Praperadilan Miryam Ditolak
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengatakan penetapan Miryam telah memenuhi syarat hukum acara pidana. ¡±Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam Haryani adalah sah,¡± kata Asiadi, Selasa pekan lalu.
Menurut hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut pemberian keterangan boh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini