Ahok Keok Lagi Di Pengadilan
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas penerbitan surat peringatan pertama (SP1), SP2, dan SP3 relokasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Hakim membatalkan surat peringatan itu karena Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum telah habis masa berlakunya pada 5 Oktober 2015. "Pemerintah DKI wajib memberikan ganti rugi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini