MOMEN
Mahkamah Konstitusi Menangkan Setya Novanto
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dua undang-undang yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Aturan yang digugat adalah ketentuan informasi elektronik menjadi bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam gugatannya, Setya meminta informasi elektronik tidak dijadikan alat bukti hukum. Tapi majelis hakim konstitus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini