Ringkasan
Main Uang Dibolehkan Di Pilkada
Komisi Pemilihan Umum mengizinkan pasangan calon kepala daerah memberikan suvenir kepada pemilih. Tapi nilai suvenir tak boleh melebihi Rp 50 ribu. "Bentuknya harus berupa barang, tidak boleh uang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu pekan lalu.
Menurut Ferry, beleid itu diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah. Pemberian barang oleh pasangan calon ini disepakati dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini