Serentak yang Terserak
PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum harus kembali bekerja cepat-cepat seusai pemilihan presiden. Sebulan setelah Perpu dikeluarkan, Komisi mengeluarkan surat edaran nomor 1667 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.
Salah satu poin yang ditekankan Komisi dalam surat itu adalah penganggaran. Semua komisi pemilu di daerah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini